Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya

9 Juli 2022, 20:44 WIB
Bolehkah Memberi Upah Tukang Jagal Kurban? Simak Penjelasannya /Choirul Hidayat/BeritaSukoharjo.com

SRAGEN UPDATE – Pada saat hari raya kurban, hewan kurban disembelih dan dibagikan bersama-sama. Penyembelihan dan pemotongan ini dilakukan oleh tukang jagal atau panitia.

Lalu, apakah boleh mengupah tukang jagal dan panitia dengan kepala, kulit dan kaki dari hewan yang disembelih?

Mengingat saat ini sudah ada banyak panitia-panitia yang dibentuk untuk mengurus hewan kurban. Hal seperti ini pun menjadi perdebatan.

Jagal Boleh Diberi Upah?

Menurut Muhammad Gianto Khoirullah dalam Channel YouTube-nya, memberi upah untuk jagal itu boleh asalkan tidak dari hewan kurban.

Baca Juga: LENGKAP, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Larangan, Waktu, Syarat, Biaya, dan Sunnah-sunnahnya

Pemberian upah merupakan bentuk menghargai untuk jasanya itu. Pemberian upah ini dapat berasal dari anggaran ketika berkurban.

Misalnya, ketika kurban patungan. Setiap orang yang hendak berkurban memberi uang 2 juta. Itu hanya untuk hewan kurban saja.

Jika terdapat tukang jagal, tukang potong, maupun panitia. Upah diberikan dengan iuran lain. Jadi setiap orang iuran sebesar 2.2 juta, misalnya.

Upah dan tugas jagal ditetapkan di awal sesuai kesepakatan. Ini termasuk apakah panitia akan memberi makan dan minum, ataukah jagal itu sendiri yang dengan uangnya akan menyiapkan makan dan minumnya.

Baca Juga: Berniat Puasa Dzulhijjah Tetapi Belum Masuk Waktunya, Apakah Dapat Pahala? Ini Tanggapan dari Buya Yahya

Jagal Tidak Boleh Diberi Upah?
Larangan memberi upah untuk jagal yang diambilkan dari bagian tubuh hewan telah jelas.

Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib, dimana beliau di masa lalu pernah berperan seperti 'panitia' penyembelihan hewan qurban.
Beliau saat itu juga menyewa jagal profesional dan memberikan upah yang layak, namun bukan diambilkan dari tubuh hewan itu.

Beliau mengupah dengan uang yang diambilkan dari sumber lainnya.

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)

Baca Juga: Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya

Ustadz Khalid Basalamah MA dalam Channel YouTube Kaidah Sunnah menjelaskan maksud dari hadits tersebut.

“Yang menyembelih itu walaupun memberi jasa, kasih uang saja. Jangan dibayar dengan hewan kurban itu,” jelasnya.

Pendapat selaras dengan pendapat para ulama Syafi'iyah lainnya, dan juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.

Jadi, memberi upah kepada tukang jagal atau panitia menggunakan bagian dari hewan kurban tidak diperbolehkan. Entah itu bagian kulit, kepala, atau bagian sisa lain.

Demikianlah penjelasan mengenai pemberian upah bagi jagal hewan kurban. Semoga dapat membantu.***

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Muhammad Gianto Khoirullah

Tags

Terkini

Terpopuler