9 Hadits Kewajiban Suami Memberikan Nafkah ‘Uang Belanja’ kepada Istri: Lafadz Arab, Latin, Arti, dan Makna

16 Mei 2023, 21:10 WIB
9 Hadits Kewajiban Suami Memberikan Nafkah ‘Uang Belanja’ kepada Istri: Lafadz Arab, Latin, Arti, dan Makna /

SRAGEN UPDATE - Di bawah ini terdapat sembilan hadits tentang kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau dikenal dengan uang belanja, atau uang bulanan. Hadits-hadits di bawah ini lengkap dengan lafadz Arab, latin, arti atau terjemahan dalam bahasa Indonesia, dan maknanya.

 

Landasan hukum untuk kewajiban menafkahi istri dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Salah satunya adalah dalam Surat An-Nisa' (4:34), di mana Allah SWT berfirman: "Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Ayat di atas menegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri. Maka dari itu, Rasulullah SAW sebagai rasul pembawa risalah bagi umat-umatnya hingga umat akhir zaman menekankan pentingnya pemberian nafkah dari suami untuk istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Hasil SEA Games 2023: Indonesia Bawa 4 Medali Emas dari Cabor Badminton Individual

Dari Abu Daud, At-Thabrani, Muslim, Muttafaq ‘Alaih, hingga Ibnu Hibban meriwayatkan sabda Nabi Muhammad SAW tentang kewajiban nafkah dari suami kepada istri dan anak-anaknya.

Berikut sembilan hadits Nabi SAW tentang kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya lengkap dengan Arab Latin, terjemahan, dan maknanya sebagaimana SragenUpdate.com rangkum dari buku “20 Perilaku Durhaka Suami terhadap Istri” dan Hadits Ilmu Islam:

1. Kewajiban suami memberi makan dan pakaian untuk istri

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَبُو قَزَعَةَ الْبَاهِلِيُّ عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ قَالَ أَبُو دَاوُد وَلَا تُقَبِّحْ أَنْ تَقُولَ قَبَّحَكِ اللَّهُ

Latin:

Haddatsanā mūsabnu isma’īla haddatsanā hammādu akhbaranā abū qoza’atal bāhiliyyu ‘an hakīmibni mu’āwiyatal qusyairigyi ‘an abīhi qōla qultu yā rasūlallahi mā haqqu zawjati ahadinā ‘alaihi qōla an tuth’imahā idzā tho’imta wa taksuwahā idzak tasaytu aw-imtasabta wa lā tashribul wajha wa lā tuqobbah wa lā tahjur illā fil baiti qōla abū dāwūda wa lā tuqobbah an taqūla qobbahakillāhu

Artinya:

“Telah menceritakan kepada kami (Musa bin Isma'il), telah menceritakan kepada kami (Hammad), telah mengabarkan kepada kami (Abu Qaza'ah Al Bahali), dari (Hakim bin Mu'awiyah Al Qusyairi) dari (ayahnya), ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya? Beliau berkata: "Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah." Abu Daud berkata; dan janganlah engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian) dengan mengatakan; semoga Allah memburukkan wajahmu.“ (HR. Abu Daud).

 

2. Suami akan berdosa jika menelantarkan istri dan anaknya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ وَهْبِ بْنِ جَابِرٍ الْخَيْوَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوت

Latin:

Haddatsanā muhammadubnu katsīrin akhbaronā sufyānu haddatsanā abū ishaqo ‘an wahbibni jābirin khoiwāniyyi ‘an ‘abdillāhibni ‘amrin wa qōla, qōla rasūlullāhi shollallāhu ‘alaihi wa sallama kafā bilmar-i itsman an yudhoyyi’a man yaqūta.

Baca Juga: Taeyong NCT akan Debut Solo: Inilah Nama Album, Konsep, dan Tanggal Rilisnya

Artinya:

“Telah menceritakan kepada Kami (Muhammad bin Katsir), telah mengabarkan kepada Kami (Sufyan), telah menceritakan kepada Kami (Abu Ishaq) dari (Wahb bin Jabir Al Khaiwani) dari (Abdullah bin 'Amr), ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung.” (HR. Abu Daud).

3. Menafkahkan harta kepada anggota keluarga dinilai sebagai sedekah

وقد قال صلى الله عليه و سلم ما أنفقه الرجل على أهله فهو صدقة وإن الرجل ليؤجر في اللقمة يرفعها إلى في امرأته

Artinya:

“Rasulullah saw bersabda, ‘Nafkah yang diberikan seorang kepala rumah tangga kepada keluarganya bernilai sedekah. Sungguh, seseorang diberi ganjaran karena meski sesuap nasi yang dia masukkan ke dalam mulut keluarganya’.” (HR Muttafaq alaih).

4. Allah menyukai orang yang bekerja keras untuk keluarga

وفي حديث آخر إن الله يحب الفقير المتعفف أبا العيال

Artinya:

“Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda, ‘Allah menyukai orang fakir yang apik dan yang menjadi tulang punggung keluarga.’” (HR Ibnu Majah).

 

5. Tidak menafkahi anggota keluarga termasuk dosa yang tidak dapat ditebus

عن رسول الله صلى الله عليه و سلم أنه قال من الذنوب ذنوب لا يكفرها إلا الهم بطلب المعيشة

Artinya:

“Dari Rasulullah saw, ia bersabda, ‘Dari sekian dosa terdapat jenis dosa yang tidak dapat ditebus kecuali dengan kebimbangan untuk mencari penghidupan (keluarga)’.” (HR At-Thabarani, Abu Nu’aim, dan Al-Khatib).

Baca Juga: Poster Terbaru King The Land Perlihatkan Yoona SNSD dan Junho 2PM Menyambut Tamu Hotel Mereka

6. Pahala yang sangat besar untuk suami yang menafkahi keluarganya

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Latin:

Dīnārun anfaqtahu fī sabīlillā wa dīnārun anfaqtahu fī roqobarin wa dīnārun tashoddaqta bihi ‘alā miskīnin wa dīnārun anfaqtahu ‘alā ahlika a’dzomahā ajeon alladzī anfaqtahu ‘alā ahlika.

Artinya:

Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen)” (HR. Muslim no. 995).

7. Memberikan makanan kepada istri diberikan pahala yang besar oleh Allah

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ

Latin:

Innaka lan tunfiqo nafaqotan tabtagī bihā wajhallāhi illā ujirta ‘alaihā, hattā mā taj’alu fī fimroatika.

 

Artinya:

Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56).

8. Memberikan makanan pada istri, anak, dan pembantu adalah sedekah

مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ

Artinya:

Harta yang dikeluarkan sebagai makanan untukmu dinilai sebagai sedekah untukmu. Begitu pula makanan yang engkau beri pada anakmu, itu pun dinilai sedekah. Begitu juga makanan yang engkau beri pada istrimu, itu pun bernilai sedekah untukmu. Juga makanan yang engkau beri pada pembantumu, itu juga termasuk sedekah.”

Baca Juga: Spoiler Doctor Cha Episode 11: Perseteruan Dokter Cha dan Seung Hee Merebutkan In Ho

9. Keluarga merupakan tanggung jawab seorang suami yang harus dirawat

عن حسن رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إن الله ساءل كلّ راع عمّ استرعاه حفظ أم ضيّع هتّى يسأل ا الرّجل عن أهل بيته

Latin:

‘An hasani radhiyallāhu ‘anhu ‘an nabiyyi shollallāhu ‘alaihi wa sallama qōla: innallāha sāilun kulla rō’in ‘ammas-tar’āhu hafidzo am dhoyyi’a hattā yas alarrojula ‘an ahli baitihi.

Artinya:

“Dari Hasan ra, Nabi saw., bersabda: ‘Sesungguhnya Allah akan menanyai setiap penggembala tentang penggembalaannya, baik yang ia pelihata maupun yang disia-siakan, sampai seorang suami dimintai tanggung jawabnya tentang anggota keluarganya’.” (HR. Ibnu Hibban).

Makna 9 Hadits di Atas

Hadits ini menjelaskan bahwa setiap suami bertang-gung jawab memberikan makan dan pakaian kepada istri-nya sesuai dengan kemampuannya. Suami tidak boleh memberi makan dan pakaian kepada istrinva lebih jelek daripada yang dimakan dan dipakainya sendiri.

Sekiranya suami makan dengan lauk daging sapi, maka istrinya pun harus ia beri makan vang sama. Bila suami membeli pakaian dengan harga Rp100.000, maka istrinya pun harus ja belikan pakaian yang harganya kurang lebih sama.

 

Sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas yang memberikan ketentuan tentang kadar makan dan pakaian yang menjadi hak istri, yaitu senilai dengan kadar yang mampu diberikan oleh suaminya.

Maka bilamana suami tidak melakukan kewajibannya, berarti telah berlaku durhaka terhadap istrinya.

Baca Juga: Resmi Daftar Pileg di KPU Lombok Timur, Partai Kebangkitan Nusantara Didominasi Kaum Milenial

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler