SRAGEN UPDATE – Kutipan dari K.H. Abdullah Gymnastiar Pengklasifikasian karyawan dan pejabat kantor ini didasari dengan istilah hukum yang digunakan dalam agama Islam.
Pendekatan ini sama sekali bukan untuk mencampuradukkan atau merendahkan nilai istilah hukum.
Melainkan hanya sekedar guna mempermudah pemahaman kita karena makna dari istilah hukum tersebut sangat sederhana dan akrab bagi kita.
Baca Juga: Janji Allah Setelah Kesulitan Pasti Terbitlah Kemudahan, ini Penjelasannya!
Mudah-mudahan bisa jadi cara yang praktis untuk mengukur dan menilai diri sendiri. Dilansir dari pendapat Emha Ainun Najib:
1. Karyawan Pejabat Wajib
Tipe karyawan atau pejabat wajib ini memiliki ciri : keberadaannya sangat disukai, dibutuhkan, harus ada sehingga ketiadaannya sangat dirasakan kehilangan.
Dia sangat disukai karena pribadinya sangat mengesankan, tutur katanya yang sopan tak pernah melukai siapapun, dan Akhlaknya sangat mulia.
2. Karyawan Pejabat Sunnah