Para ulama pun tetap memperbolehkannya membaca Al Quran dalam kondisi berhadas.
"Imam Bukhari membuat judul bab ketika mencantumkan hadis ini, bab bacaan Al Quran ketika dalam kondisi hadas atau yang lainnya," (Shahih Bukhari).
Tetapi pada saat sedang hadas, lebih baik Al Quran diletakkan di tempat yang aman dan tetap diperbolehkan untuk membaca ayatnya kembali.
Berbeda jika pada saat kentut keluar maka bacaan ayat Al Quran lebih baik diberhentikan sejenak saja.
Kemudian kalau kentut itu sudah selesai maka boleh dilanjutkan kembali lalu Imam Az - Zarkasyi pun pernah berpendapat.
"Dimakruhkan untuk terus membaca ketika kentut keluar" (Al-Burhan Fi Ulum Al - Quran).
***