Menurut kitab Fathul Mu’in, sesuatu yang baik yang waridnya tanpa bismillah maka tidak perlu bismilah.
Jadi, meskipun kaidah umum tapi tetap harus perlu menunggu ahwalnya Ulama.
Maka berdasarkan dari riwayat di atas, Al-Qur’an disebutkan di urutan ketiga. Sebab ahwalnya itu bersiwak dahulu baru membaca Al-Qur’an.***