- Bertahap Dalam Pensyariatan Hukum Jika kita cermati karakteristik hukum syariat Islam ini, maka akan kita dapati ia sebagai syariat yang wasathan (moderat), mudah dan ringan untuk dikerjakan.
Disclaimer: Artikel ini bersumber dari buku Nuzulul Quran yang ditulis oleh Wildan Jauhari, Lc di Rumah Fiqih Indonesia***