TOA Adzan Masjid dengan Kaset Rekaman, Begini Penjelasan Islam

- 3 Juni 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi Toa Masjid / Portal Bandung Timur
Ilustrasi Toa Masjid / Portal Bandung Timur /

SRAGEN UPDATE - Adzan TOA masjid dengan menggunakan kaset rekaman apakah diperbolehkan, isu ini adalah topik kontemporer dalam ajaran Islam.

Pada zaman sekarang, di sebagian negara Islam ada yang mengumandangkan adzan dengan kaset rekaman yang berisi suara lantunan adzan. 

Nah, bagaimana hukum hal ini menurut pandangan syariat Islam. Kemudian apakah adzan tersebut menggugurkan dari hukum fardhu kifayah dari kumandangan adzan oleh muadzin.

Apakah apabila kita mendengarnya tetap dianjurkan untuk menjawabnya? Atau kita katakan bahwa adzan dengan model tersebut bukan termasuk ibadah dan tidak disyariatkan? 

Artikel ini dilansir dari buku Fiqih Kontemporer yang ditulis oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi.

Baca Juga: Tata Cara Mengubur dan Shalat Jenazah Korban Gempa dalam Ajaran Islam

Kami katakan: 

Berdasarkan kajian ulama dari sumber terkait, adzan dengan kaset rekaman tidaklah disyariatkan dan dikhawatirkan termasuk perkara bid’ah dalam agama. 

Terdapat beberapa alasan yang menguatkan kesimpulan hukum adzan kaset rekaman tersebut, yaitu: 

Halaman:

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x