SRAGEN UPDATE – Tanggal 10 Juli 2022 mendatang, masyarakat akan merayakan Idul Adha 1443 H tahun 2022 dengan berkurban menyembelih hewan ternak: sapi ataupun kambing.
Jelang Idul Adha 1443 H tahun 2022, masyarakat mulai mempersiapkan apa saja yang perlu direncanakan untuk menyambut hari kurban yang akan hadir kurang lebih seminggu lagi.
Melihat kondisi kurban tahun-tahun sebelumnya, terdapat kejadian misalnya panitia menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya dibagikan untuk fakir miskin. Apakah boleh dilakukan di Idul Adha 1443 H tahun 2022 dan bagaimana hukumnya?
Baca Juga: Kriteria Tempat Penjualan Hewan Kurban yang Baik, Calon Pembeli dan Penjual Wajib Tahu
Dilansir SragenUpdate.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa pada dasarnya, penjualan kulit ataupun daging kurban tidak diperbolehkan. Namun, melihat dari sisi kemanfaatannya, daging/kulit boleh dijual dengan syarat berikut.
Buya Yahya mengawali dengan pemaparan hukum awal dari penjualan daging ataupun kulit kurban. Berikut kutipannya.
“Daging kurban itu, dibagikan. Termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual termasuk kulit. Aslinya semacam itu.”
Baca Juga: Lebih Baik Dahulukan Kurban Idul Adha atau Aqiqah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Akan tetapi, melihat kondisi masyarakat yang heterogen, penjualan kulit atau daging ini diperbolehkan ketika dinilai masyarakat tidak bisa mengolah saat dibagikan kulit hasil sembelihan hewan kurban.