SRAGEN UPDATE – Idul Adha di Indonesia sudah ditetapkan pada hari Ahad, 10 Juli 2022 oleh Kementrian Agama, keputusan itu berdasarkan sidang isbat yang diselenggarakan Kemenag pada Rabu, 29 Juni 2022 silam di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementrian Agama.
Hukum menunaikan sholat Idul Adha dan Idul Fitri adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan tetapi tidak menjadi wajib.
Meskipun Ibadah sholat Idul Adha dan Idul Fitri sunnah muakkadah, Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya, setiap tahun dua kali, yaitu salat Idul Adha dan Idul Fitri.
Dilansir dari SragenUpdate.com dari akun YouTube Tanya Jawab Islam,Ustadz Dr. Firanda Andirja MA menjelaskan bahwa wanita tetap disunnahkan untuk mendatangi sholat Idul Adha maupun Idul Fitri walaupun wanita tersebut sedang haid.
Diperintahkan semua orang Islam untuk mendatangi sholat Idul Adha maupun Idul Fitri walaupun dalam kondisi sedang haid sekalipun.
Imam As-Syaukani berkata: “Ketahuilah bahwasanya Nabi SAW terus-menerus mengerjakan dua shalat Ied ini dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa Ied. Nabi memerintahkan umatnya untuk keluar padanya, hingga menyuruh wanita, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haid."
Baca Juga: Hati-Hati, Setelah Idul Adha Ada Hari yang Haram untuk Puasa, Catat Tanggalnya!
Menurut ulama besar, dan ahli fiqih, Imam As-Syaukani disampaikan bahwa Rasulullah SAW juga menyuruh perempuan-perempuan yang sedang haid untuk keluar.
“Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi salat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak mempunyai jilbab agar saudaranya meminjamkan jilbabnya.”