Wakaf Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

- 15 Juli 2022, 17:45 WIB
Wakaf Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
Wakaf Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah? /Pexels/RODNAE Productions

SRAGEN UPDATE – Wakaf merupakan ibadah dengan cara menahan harta untuk dikelola demi kepentingan orang banyak.

Dengan berwakaf, artinya setiap hal yang kita wakafkan akan menjadi amal jariyah untuk wakif.

Sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan:

Apabila manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (Hadis  riwayat Muslim nomor 1631)

Sedekah jariyah dalam hal ini artinya wakaf.

Akan tetapi, akhir-akhir ini sedang beredar wakaf atas nama orang yang telah meninggal.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya: Harus Ada Batas Wajar

Seperti pada wafatnya almarhum Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Ridwan Kamil. Beberapa orang yang berwakaf atas nama Eril.

Lalu, apabila harta yang kita wakafkan atas nama orang yang telah tiada atau meninggal. Bagaimana hukumnya?

Ada sebuah kisah dalam hadits shahih bukhari dan muslim, pada sat itu ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw,

“Wahai Rasulullah! Ibuku meninggal dunia secara mengejutkan dan tidak sempat berwasiat tetapi aku menduga, seandainya dia mampu berkata-kata, tentu dia menyuruhku untuk bersedekah. Apakah dia akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?”

Baca Juga: Merinding Ciri-Ciri Orang Akan Meninggal Bisa Dilihat Melalui Betis Seseorang Begini Ulasannya

Rasulullah saw. menjawab: “Benar!” dalam Al Lu’lu wal Marjan.

Jadi, wakaf atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan, asalkan memenuhi 2 syarat.

Pertama, orang yang telah meninggal itu memiliki janji atau keinginan yang kuat untuk berwakaf.

Kedua, keluarga, kerabat atau saudara seiman memiliki keinginan untuk mewakafkan sebagian hartanya atas nama orang yang telah meninggal.

Selain itu, terdapat keistimewaan bagi wakif yang berwakaf atas nama orang yang sudah meninggal, yaitu pahala yang diterima oleh orang yang sudah meninggal itu juga akan diterima oleh wakif yang mewakafkan hartanya.

Baca Juga: Bolehkah Kurban untuk Orang Meninggal Dunia? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sebagaimana Allah Swt. berfirman: “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” dalam Al-Qur’an surat al-Zalzalah ayat 7-8.

Yang perlu diperhatikan, apabila berwakaf harus memenuhi rukun dan syarat sesuai syariat. Terdapat orang yang mewakafkan (wakif), barang yang diwakafkan (al mauquf), pihak yang menerima wakaf (al mauquf alaih) serta ijab qabul yang jelas.***

 

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah