SRAGEN UPDATE - Sholat adalah ibadah wajib yang memiliki rukun, sunnah, pembatal dan juga hal-hal makruh atau dimakruhkan dilakukan.
Terdapat 7 hal-hal yang dimakruhkan atau makruh dalam sholat yang dapat mengurangi pahala dan kesempurnaan sholat.
Bersumber dari al-Figh al-Manhaji. al-Bugho, Mushthofa. al-Khinn, Mushthofa. asy-Syurbaji, Ali. Damaskus, Darul Mushthofa. Cetakan pertama. Tahun 1440 H / 2019 M.
Berikut 7 hal yang dimakruhkan dalam sholat:
Baca Juga: Kontroversial, Banyak Brand Putuskan Kontrak dengan Kanye West, Apa Saja Alasannya?
-
MENOLEH DALAM SHOLAT TANPA ADA KEBUTUHAN
Sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Dawud (909) serta Bukhari (718). Dan maksud dari menoleh disini adalah menoleh dengan kepala dan leher saja.
Namun jika dadanya atau badannya juga ikut menoleh, maka batal sholatnya karena sudah berpaling dari kiblat.
Juga, kemakruhan ini berlaku jika menoleh tanpa ada kebutuhan, namun jika dilakukan karena kebutuhan maka tidak makruh sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud (916).
-
MENGARAHKAN PANDANGAN KE ATAS (ARAH LANGIT)