Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya

- 7 Desember 2022, 16:54 WIB
Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya
Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya /Pixabay/

SRAGEN UPDATE - Islam sebagai agama melarang LGBTQ (Lesbian, gay, Biseksual, Transgender dan Queer) dan pelakunya akan mendapatkan hukuman tertentu.

Syariat hukum Islam mengharamkan dan menindak tegas pelaku LGBTQ, bukan tanpa landasan, namun hukum ini berdasarkan dengan hadist nabi Muhammad SAW.

Diikuti dengan hadist penjelasannya, perilaku ini mutlak diharamkan oleh Islam karena menyalahi kodrat manusia sebagai laki-laki dan perempuan.

Bersumber dari Abu Harits Al-Jawi melalui Instagram Fiqh Gram, bersumber dari Al-Igna' fi Halli Alfadz Abi Syuja'. Muhammad bin Muhammad Al-Khothib Asy-Syirbini.

Baca Juga: 3 Hal Makruh Dilakukan Saat Junub, Tidur Dianjurkan Suci? Beserta Penjelasannya

Berikut hukuman di dunia untuk para pelaku LGBTQ dan Transgender menurut Islam.

Untuk lesbian (sihāq/musähaqoh), maka hukumannya adalah ta'zir (hukuman ditentukan sesuai keputusan hakim dan tidak sampai derajat had).

Untuk gay (luthiy), maka hukuman bagi fail (pelakunya yang berperan sebagai lelaki) seperti hukum zina. 

Sebagaimana hadist Rasulullah tentang Gay, yaitu:

Halaman:

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x