9 Penyebab Talak atau Cerai dalam Islam dari Pihak Suami - Istri

- 30 Desember 2022, 19:06 WIB
9 Penyebab Talak atau Cerai dalam Islam dari Pihak Suami - Istri
9 Penyebab Talak atau Cerai dalam Islam dari Pihak Suami - Istri /Pexels/Emma Bauso

SRAGEN UPDATE - Talak atau perceraian menjadi hal yang dibahas dalam Ilmu Fiqih dalam bab Pernikahan.

Ada banyak alasan seorang suami atau istri mengajukan talak pada pasangannya, entah itu dalam diri pribadi seperti tidak adanya kecocokan, atau ada dorongan dari pihak luar.

Meski begitu, tidak semua alasan tersebut dibenarkan dalam Islam.

Dalam Islam, talak bisa dilakukan jika ada penyebabnya.

Baca Juga: UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2023, Kira-Kira Kamu Mau Kerja Dimana Nih?

Di bawah ini, dirangkum mengenai penyebab talak yang totalnya ada sembilan penyebab, berikut daftar dan penjelasannya:

1. Tidak adanya kecocokan antara suami-istri

Bisa karena salah satunya sudah tidak mencintai pasangannya, atau kedua-keduanya sudah tidak saling cinta lagi.

2. Buruknya akhlak istri

Bisa juga karena istri yang tidak mau mendengarkan dan taat kepada suami dalam perkara yang baik.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x