Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam

- 30 Desember 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi. Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam
Ilustrasi. Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam /Pixabay/Julia Fiedler

SRAGEN UPDATE - Ada beberapa penyebab seorang istri mengajukan talak pada suaminya, yang dalam Islam ada 9 penyebab. Bisa baca di sini.

Namun, apabila menemukan kejadian istrinya baru mengetahui suaminya mandul setelah melangsungkan pernikahan dan akad, bolehkah sang istri melakukan talak atau perceraian?

Berikut jawaban dan penjelasannya dalam hukum Islam.

Sebagaimana dilansir SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan Berisi 500 Tanya Jawab Masalah Aktual, inilah penjelasan lengkap atas permasalahan di atas, yang dijelaskan oleh seorang ulama bernama Syekh Ibnu Utsaimin Rahimatullah.

Baca Juga: 17 Turnamen Nihil Gelar, Ahsan 'The Daddies' Puas Dengan Performa Sepanjang Tahun 2022

Pertanyaan

Syekh Ibnu Utsaimin menerima surat berisi pertanyaan dari seseorang, yang isinya sebagai berikut:

Ada seorang wanita yang sudah menikah.

Selama beberapa tahun, dia tidak bisa melahirkan.

Kemudian setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bermasalah itu suaminya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x