Bolehkah Seorang Istri Menuntut Cerai Suami Pecandu Narkoba? Ini Jawabannya dalam Islam

- 28 Februari 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi. Bolehkah Seorang Istri Menuntut Cerai Suami Pecandu Narkoba? Ini Jawabannya dalam Islam
Ilustrasi. Bolehkah Seorang Istri Menuntut Cerai Suami Pecandu Narkoba? Ini Jawabannya dalam Islam /

SRAGEN UPDATE - Ada banyak peristiwa dan kasus dalam rumah tangga, salah satunya perceraian. Perceraian merupakan hal yang diperbolehkan, namun dibenci oleh Allah.

Hal tersebut sebagaimana disabdakan oleh Rasulallah SAW yang artinya: “Perkara halal yang sangat dibenci Allah SWT adalah talak (cerai).”

 

Namun, para ulama sebagai penerus dakwah Nabi juga menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan pasangan ketika ada permasalahan dalam keluarga lalu berniat bercerai, salah satunya ketika ada istri yang meminta cerai kepada suaminya karena suaminya kecanduan narkoba.

Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apakah sang istri boleh menuntu cerai suaminya, seorang pecandu narkoba, termasuk heroin?

Baca Juga: Bolehkah Menikah dengan Saudara Angkat? Apakah Termasuk Mahram? Ini Penjelasannya dalam Islam

Berikut jawabannya sebagaimana dilansir SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan karya Muhammad Samih Umar.

Dalam buku tersebut, ada seseorang bertanya kepada Syekh Ibnu Utsaimin Rahimatullah:

“Bagaimana hukum seorang wanita yang menuntut talak kepada suaminya yang suka menggunakan heroin? Dan bagaimana hukumnya jika ia masih menjadi istrinya, mengingat tidak ada seorang pun yang menghidupi dirinya dan juga anak-anaknya selain suaminya tersebut?”

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x