Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i

- 3 Maret 2023, 12:41 WIB
Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i
Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i / pixabay/mucahityildiz

SRAGEN UPDATE - Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi umat muslim laki-laki, dimana juga terdapat khotbah Jumat di dalam rangkaiannya.

 

Sholat Jumat dilaksanakan sama dengan waktu sholat dzuhur yang berarti saat siang. Bisa jadi, seseorang mengantuk dan akhirnya tertidur.

Tertidur dalam posisi duduk saat mendengarkan khutbah Jumat kerap terjadi, lalu, apakah batal wudhu dari jamaah tersebut?

Berdasarkan Instagram Sabilunnasr tentang batalkah wudhu apabila tertidur dalam duduk saat khutbah Jumat, berikut penjelasannya dalam madzhab Syafi’i.

Baca Juga: Dakwah Nabi Muhammad Secara Sembunyi-Sembunyi: Begini Sejarah, Maksud atau Makna, dan Hikmahnya

Pembatal Wudhu

Pada dasarnya, tidur termasuk zawalul 'aqli (hilangnya akal/kesadaran) yang mana menjadi pembatal wudhu.

Namun, dikecualikan pada kasus tertentu yaitu tidur dalam keadaan duduk dengan beberapa syarat.

Hal ini telah disebutkan dalam matan fikih Syafi'i terkecil semisal Safinatun Naja, juga disebutkan di Fathul Qarib.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x