Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i

- 3 Maret 2023, 14:01 WIB
Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i
Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i /

SRAGEN UPDATE - Sholat Jumat merupakan rangkaian ibadah mingguan muslim laki-laki, termasuk di dalamnya adalah khutbah Jumat.

 

Berada diantara banyak jamaah, terkadang seseorang akan mengobrol atau berbicara dengan rekannya saat khutbah Jumat disampaikan. Bagaimana hukumnya?

Berdasarkan Instagram Sabilunnasr tentang bagaimana hukum mengobrol atau berbicara saat khutbah Jumat, berikut penjelasannya dalam madzhab Syafi’i.

Baca Juga: Review Anime Tsurune Season 2 Episode 9: Perjalanan yang Tidak akan pernah Terlupakan

Menurut pendapat baru (Al-Qaul Al-Jadid) dari Al-Imam Asy-Syafi'i dan merupakan pendapat mu'tamad (resmi) dalam Mazhab Syafi'i, hukum berbicara sewaktu khutbah Jumat adalah makruh, tidak haram, dan disunnahkan diam1 mendengarkan.

Adapun hadis Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad, bersabda:

“Jika kamu berkata kepada temanmu, 'Diamlah' pada hari Jumat sementara imam sedang berkhotbah, maka kamu telah berbuat sia-sia.” [ Muttafaqun 'Alaihi]

Maka yang dimaksud "laghwun" di situ adalah menyelisihi sunnah.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x