Ternyata Hukum Menikah Ada 5, Salah Satunya Haram

- 13 Maret 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram / @Unsplash

SRAGEN UPDATE - Kendati hukum asal menikah menurut mayoritas pendapat ulama adalah sunah atau anjuran, namun jika ditinjau berdasarkan keadaan dan niat pelaku (calon pengantin), terdapat lima hukum yang berbeda.

 

Berikut hukum-hukumnya dan penjelasannya:

  1. Wajib menikah

Hukum nikah yang pertama adalah wajib.

Kewajiban nikah diperuntukkan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah dan punya keinginan kuat untuk menyalurkan gairah seksualnya (tidak bisa ditahan-tahan lagi) sehingga dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam kemaksiatan.

Kemampuan menikah maksudnya mampu untuk memberikan nafkah, yang terdiri dari mahar, sandang, pangan dan papan.

Jika seseorang berada pada posisi ini, maka ia wajib menikah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Seperti Ini Petunjuk untuk Mengetahui Jawaban dari Sholat Istikharah Menurut Ustadz Adi Hidayat

  1. Sunah menikah

Hukum nikah yang kedua adalah sunah.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x