Maksud dan Hukum Tradisi Munggahan: Tradisi untuk Menyambut Bulan Ramadhan

- 23 Maret 2023, 21:37 WIB
Maksud dan Hukum Tradisi Munggahan: Tradisi untuk Menyambut Bulan Ramadhan
Maksud dan Hukum Tradisi Munggahan: Tradisi untuk Menyambut Bulan Ramadhan /

Lalu apakah tradisi ini diperbolehkan oleh agama Islam?

 

Menurut Abuya Muhyiddinhukum dasarnya adalah mubah artinya boleh saja, apalagi dengan niat rasa syukur adalah menjadi sebuah amalan yang akan mendapatkan pahala.

"Apalagi jika gotram untuk sedekah membahagiakan yang lain, tentu bernilai ibadah," tambah Abuya Muhyiddin yang juga pengasub Pondok Pesantren, Majlis Ta’lim dan Da’wah Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah, Sumedang.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x