SRAGEN UPDATE - Katak merupakan salah satu hewan yang hidup di dua tempat, yaitu air dan darat.
Mengonsumsi binatang yang hidup di dua alam masih menjadi perdebatan para ahli fiqih, mulai dari yang longgar, moderat, hingga sangat ketat.
Mazhab Syafi'i misalnya memandang bahwa memakan hewan yang hidup di dua tempat dihukumi haram.
Akan tetapi, ada juga pendapat yang melonggarkan tentang hewan ini, mereka menilai bahwa hukum mengonsumsinya adalah makruh bukan haram.
Baca Juga: Agensi Kim So Eun dan Song Jae Rim Menyangkal Rumor Kencan karena Terlihat Bersama Di Jepang
Hal tersebut karena mereka beralasan bahwa jika Rasulullah SAW melarang beberapa jenis makanan atau binatang di luar konteks yang disebutkan oleh Al-Qur'an, larangan tersebut bernilai makruh bukan haram.
Pada konteks ini, Imam Malik menghukumi memakan binatang yang hidup di dua tempat sebagai makanan yang boleh dimakan.
Jika mengacu kepada Imam Malik, maka memakan katak dan kepiting dihukumi boleh dimakan.