Hadits Larangan Makan Bangkai, Bangkai yang Halal, dan Cara Menyembelih Hewan Menurut 4 Mazhab

- 27 Maret 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi Hadits Larangan Makan Bangkai, Bangkai yang Halal, dan Cara Menyembelih Hewan Menurut 4 Mazhab
Ilustrasi Hadits Larangan Makan Bangkai, Bangkai yang Halal, dan Cara Menyembelih Hewan Menurut 4 Mazhab / Unsplash /@Taisia Shestopal

SRAGEN UPDATE - Memakan bangkai adalah salah satu yang dilarang oleh Allah SWT dalam agama Islam kecuali untuk beberapa jenis bangkai tertentu.

 

Bangkai secara terminologi diartikan sebagai binatang yang mati tanpa proses penyembelihan yang sah.

Dengan demikian, semua binatang yang mati tanpa sempat disembelih seperti mati tercekik, tenggelam, disetrum, tertabrak, diterkam binatang buas, mati ditanduk, mati dipukul dihukumi sebagai bangkai.

Baca Juga: Bolehkah Mengonumsi Katak dan Kepiting? Inilah Hukum Mengonsumsi Binatang yang Hidup di Air dan Darat

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 173 yang artinya:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah…" (QS. Al-Baqarah: 173).

Berdasarkan firman Allah SWT tersebut, memakan bangkai dihukumi haram kecuali bangkai yang ada, seperti pada bangkai ikan dan belalang halal untuk dimakan.

Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x