SRAGEN UPDATE - Memakan bangkai adalah salah satu yang dilarang oleh Allah SWT dalam agama Islam kecuali untuk beberapa jenis bangkai tertentu.
Bangkai secara terminologi diartikan sebagai binatang yang mati tanpa proses penyembelihan yang sah.
Dengan demikian, semua binatang yang mati tanpa sempat disembelih seperti mati tercekik, tenggelam, disetrum, tertabrak, diterkam binatang buas, mati ditanduk, mati dipukul dihukumi sebagai bangkai.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 173 yang artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah…" (QS. Al-Baqarah: 173).
Berdasarkan firman Allah SWT tersebut, memakan bangkai dihukumi haram kecuali bangkai yang ada, seperti pada bangkai ikan dan belalang halal untuk dimakan.
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya.