SRAGEN UPDATE - Zaman sekarang hampir seluruh masjid telah memiliki pengeras suara untuk melantunkan adzan di setiap harinya, oleh sebab itu masyarakat selalu berpatok adzan masjid untuk melakukan ibadah sholat dan untuk membatalkan puasa.
Salah satu sunnah dalam menjalankan ibadah puasa adalah menyegerakan berbuka ketika sudah waktu Maghrib, hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah seperti yang terdapat di bawah ini:
عن سهل ابن سعد رضي اللَّه عنه قال، رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْر
Dari Sahal Ibnu Sa’ad radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Manusia akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)
Namun bagaimana apabila kita telah berbuka tetapi salah mendengar atau menyangka mengenai waktu adzan tiba? Apakah puasa seseorang yang berbuka sebelum waktu maghrib tetap sah, atau batal hukumnya meski orang tersebut salah sangka?
Baca Juga: Berikut Kisah 3 Perempuan Muslimah Inspiratif yang Perlu Kamu Ketahui, Siapa Saja Mereka?
Jika merujuk dari pendapat ulama, mereka membedakan antara lupa dan keliru.
Apabila seseorang lupa jika ia sedang berpuasa dan melakukan hal-hal yang membuat batalnya puasa, maka puasanya tetap dianggap sah dan bisa melanjutkan puasanya.