Bukhari-Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) saat suaminya berada di sisinya, terkecuai atas izin-Nya. Dia juga tidak mempersilahkan seseorang masuk ke rumahnya, kecuali jika suami telah mengizinkannya."
Berdasarkan hadits di atas, seorang istri tidak diizinkan untuk berpuasa sunnah kecuali atas izin suaminya terlebih dahulu.
Jika seorang istri terlanjur berpuasa sunnah maka ketika suaminya meminta untuk membatalkan puasa sunnah tersebut, maka seorang istri wajib patuh.
Seorang istri wajib membatalkan puasa sunnah tersebut meskipun waktu berbuka tinggal sebentar lagi.
Begitulah hukum seorang istri yang ingin melaksanakan puasa sunnah.
Istri memang diwajibkan untuk tetap mematuhi perintah dari suaminya kecuali untuk hal-hal yang memang diharamkan oleh Islam.
Baca Juga: Batalkah Berbuka Karena Menyangka Sudah Waktu Maghrib? Simak Pendapat Ulama Mazhab
Jika suami memerintahkan hal-hal yang diharamkan atau dilarang oleh Islam maka wajib bai istri tersebut untuk mengingatkan suaminya dan tidak menuruti perintah suaminya tersebut.
Bukan membiarkan apalagi mengikuti dengan senang hati keinginan atau perintah suaminya tersebut.***