SRAGEN UPDATE - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, yang berbeda tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) calon jemaah haji. Daftar biaya berangkat haji reguler ini dimulai dari Rp40 juta, hingga ratusan juta tergantung embarkasi jemaah.
Daftar biaya berangkat dan perjalanan haji di bawah ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat resmi diumumkan pada tanggal 6 April 2023.
Keppres ini telah ditandandatangi dan disetujui oleh Jokowi selaku presiden Indonesia pada Kamis, 6 April 2023 lalu.
Aturan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Biaya keberangkatan haji dan perjalanan ini diatur oleh Keppres dan disebut dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Berikut ini besaran Bipih jemaah haji reguler terbatu tahun 2023yang dilansir SragenUpdate.com dari setkab.go.id:
Besaran Biaya Bipih hanya untuk Perjalanan Haji
Biaya di bawah ini hanya untuk penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, serta Mina.