9 Hadits Kewajiban Suami Memberikan Nafkah ‘Uang Belanja’ kepada Istri: Lafadz Arab, Latin, Arti, dan Makna

- 16 Mei 2023, 21:10 WIB
9 Hadits Kewajiban Suami Memberikan Nafkah ‘Uang Belanja’ kepada Istri: Lafadz Arab, Latin, Arti, dan Makna
9 Hadits Kewajiban Suami Memberikan Nafkah ‘Uang Belanja’ kepada Istri: Lafadz Arab, Latin, Arti, dan Makna /

SRAGEN UPDATE - Di bawah ini terdapat sembilan hadits tentang kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau dikenal dengan uang belanja, atau uang bulanan. Hadits-hadits di bawah ini lengkap dengan lafadz Arab, latin, arti atau terjemahan dalam bahasa Indonesia, dan maknanya.

 

Landasan hukum untuk kewajiban menafkahi istri dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Salah satunya adalah dalam Surat An-Nisa' (4:34), di mana Allah SWT berfirman: "Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Ayat di atas menegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri. Maka dari itu, Rasulullah SAW sebagai rasul pembawa risalah bagi umat-umatnya hingga umat akhir zaman menekankan pentingnya pemberian nafkah dari suami untuk istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Hasil SEA Games 2023: Indonesia Bawa 4 Medali Emas dari Cabor Badminton Individual

Dari Abu Daud, At-Thabrani, Muslim, Muttafaq ‘Alaih, hingga Ibnu Hibban meriwayatkan sabda Nabi Muhammad SAW tentang kewajiban nafkah dari suami kepada istri dan anak-anaknya.

Berikut sembilan hadits Nabi SAW tentang kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya lengkap dengan Arab Latin, terjemahan, dan maknanya sebagaimana SragenUpdate.com rangkum dari buku “20 Perilaku Durhaka Suami terhadap Istri” dan Hadits Ilmu Islam:

1. Kewajiban suami memberi makan dan pakaian untuk istri

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَبُو قَزَعَةَ الْبَاهِلِيُّ عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ قَالَ أَبُو دَاوُد وَلَا تُقَبِّحْ أَنْ تَقُولَ قَبَّحَكِ اللَّهُ

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x