Apakah Hukum Berkurban dengan Uang Utang Bisa Sah, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 29 Mei 2023, 20:42 WIB
Apakah Hukum Berkurban dengan Uang Utang Bisa Sah, Ini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Hukum Berkurban dengan Uang Utang Bisa Sah, Ini Penjelasan Buya Yahya /

SRAGEN UPDATE – Berkurban menjadi keinginan bagi setiap muslim untuk dapat melaksanakannya.

 

Berbagai cara dilakukan untuk bisa berkurban bahkan dengan utang.

Namun, bagaimana jika berkurban dengan uang utang, apakah itu sah?

Baca Juga: Bocoran Doctor Cha Episode 15: Siapa Pilihan Hati Jeong Suk, Roy atau In Ho?

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum berkurban dengan uang utang.

Melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv, Buya Yahya menjelaskan mengenai fenomena masyarakat yang diketahui beberapa diantaranya berutang untuk keperluan melakukan kurban.

Kurban menjadi ibadah yang paling diinginkan di bulan Dzulhijjah selain melakukan haji.

Tentu ada kebahagiaan tersendiri dapat melaksanakan ibadah tersebut untuk bisa berbagi dengan sesama dan mendapat rahmat yang besar dari Allah SWT.

Namun, jika dilakukan dengan cara yang kurang tepat seperti utang apakah itu masih sah dalam hukum Islam.

 

Menurut Buya Yahya umat muslim tidak perlu memaksakan diri untuk berkurban jika memang benar–benar belum mampu.

Cukup dengan banyak membaca istighfar dan berdoa saja itu sudah cukup.

Baca Juga: Inilah Tanda-Tanda Wanita yang Tidak Dewasa (Cinderella Complex), Adakah Salah Satu Tandanya dalam Dirimu?

Apalagi harus memaksakan diri berutang untuk melakukan kurban.

Itu bukan Tindakan yang bijak dan benar mengingat dampak selanjutnya yang akan dihadapi oleh orang tersebut.

Namun, ada jenis utang yang diperbolehkan untuk dilakukan saat berkurban.

Yakni ketika orang tersebut sudah memiliki gambaran untuk membayarnya kelak.

Contohnya, ketika hendak berkurban uang sang istri belum cukup namun untuk menunggu suaminya pulang akan terlewat waktu berkurban.

 

Sedangkan uangnya telah ada hanya saja bisa diberikan ketika waktu berkurban selesai.

Maka orang tersebut dapat berutang dan digunakan untuk berkurban.

Baca Juga: Prediksi Demon Slayer Season 3 Episode 9 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Karena dia memiliki uang di kemudian hari untuk membayar utangnya.

Hal itu diperbolehkan untuk dilakukan.

Sedangkan, mereka yang ingin berkurban dengan berutang namun tidak memiliki gambaran untuk membayar di kemudian hari.

Hal itu tidak sepatutnya dilakukan karena bisa merugikan orang tersebut.

Karena bisa menyebabkan orang tersebut menjadi korban utang dan menderita di kemudian hari.

 

Namun, jika orang tersebut mampu dengan memiliki barang–barang yang nantinya akan dijual dan terjual setelah bulan Haji.

Orang tersebut bisa berkurban dengan berutang agar mendapatkan keutamaannya menyembelih di hari yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.

Baca Juga: Spoiler Doctor Cha Episode 14: Sakit Jeong Suk Makin Parah, In Ho Enggan Bercerai

Karena kembali lagi orang tersebut memiliki gambaran untuk membayar utangnya, maka diperbolehkan.

Tetapi, jika masih memaksa untuk berkurban dengan utang dan tidak ada gambaran untuk membayar utangnya.

Kurban orang tersebut tetap sah, tetapi belum tentu menjadi pahala yang baik untuknya.

Karena bisa saja menimbulkan orang tersebut melakukan keharaman seperti mencuri untuk melunasi utangnya di kemudian hari.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x