SRAGEN UPDATE - Pemerintah memberikan bantuan kepada para usaha mikro melalui program melalui program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Program ini untuk membantu produktifitas untuk para usaha mikro, kecil atau menengah (UMKM), yang bertujuan untuk memulihkan ekonomi di masa pandemic Covid-19.
Program ini diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendapat Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sama sekali.
Baca Juga: Terungkap Adegan Dibalik Layar Lee Kwang Soo Saat Syuting Film ‘Sinkhole’
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan bagi para pelaku BPUM seperti:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan/NIB (IUMK)
- Foto usaha, alamat tempat usaha, dan rekap aset dan omset
- Nomor Whatsapp yang aktif
Setelah persyaratan terkumpul secara lengkap, silahkan ikuti tata cara pendaftaran secara via online dengan mengisi:
Pendaftaran melalui link bit.ly/BPUMSragen2021
Isi secara jujur hingga akhir pertanyaan.
Adapun ketentuan untuk mendapatkan BPUM, diantaranya: