Kabar gembira untuk warga UMKM Sragen, Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), begini caranya!

- 2 Agustus 2021, 21:10 WIB
Pendaftaran BPUM bagi warga Kabupaten Sragen, segera daftarkan UMKM dan dapatkan bantuan hingga Rp1,2 juta.
Pendaftaran BPUM bagi warga Kabupaten Sragen, segera daftarkan UMKM dan dapatkan bantuan hingga Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id

SRAGEN UPDATE - Pemerintah memberikan bantuan kepada para usaha mikro melalui program melalui program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Program ini untuk membantu produktifitas untuk para usaha mikro, kecil atau menengah (UMKM), yang bertujuan untuk memulihkan ekonomi di masa pandemic Covid-19.

Program ini diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendapat Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sama sekali.

Baca Juga: Terungkap Adegan Dibalik Layar Lee Kwang Soo Saat Syuting Film ‘Sinkhole’

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan bagi para pelaku BPUM seperti:

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan/NIB (IUMK)
  4. Foto usaha, alamat tempat usaha, dan rekap aset dan omset
  5. Nomor Whatsapp yang aktif

Setelah persyaratan terkumpul secara lengkap, silahkan ikuti tata cara pendaftaran secara via online dengan mengisi:

Pendaftaran melalui link bit.ly/BPUMSragen2021

Isi secara jujur hingga akhir pertanyaan.

Adapun ketentuan untuk mendapatkan BPUM, diantaranya:

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @dinkopukm.sragen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x