Sragen akan Merilis Aplikasi E-POS untuk Pencairan Dana APBD Kota Sragen

- 14 Mei 2021, 12:17 WIB
Sragen akan rilis aplikasi E-POS untuk memudahkan APBD
Sragen akan rilis aplikasi E-POS untuk memudahkan APBD /

SRAGEN UPDATE- Seperti dilansir dari Instagram @Kominfo.sragen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen meluncurkan aplikasi E-POS (Elektronik Payment Online Sistem-Pencairan Ora Suwe-Suwe) pada Selasa, 11 Mei 2021 di Aula Sukowati Setda Sragen.

Aplikasi ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Bupati Sragen 28 Tahun 2021  yang berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen secara elektronik.

Soft launching aplikasi E-POS dilakukan dalam rangkaian acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2021 dan Implementasi transaksi non tunai yang dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sragen, Tatag Prabawanto dan diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga: Sragen Persiapan Program Pergerakan Menuju 100 Smart City tahun 2021


Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto mengatakan Perbup ini berawal dari PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 2022.

Aplikasi ini berupa aplikasi sistem pencairan dana APBD bernama E-POS (Elektronik Payment Online Sistem-Pencairan Ora Suwe-Suwe). Kedepannya SKPD maupun Kecamatan tidak harus datang ke kantor BPKPD Sragen.

"Aplikasi E-POS ini sebuah terobosan di era pandemi covid-19, yang membantu semua SKPD dalam proses pengajuan pencairan dana tidak harus datang ke BPKPD melainkan bisa dikirim dari lokasi masing-masing SKPD, papperless, contactless (bahkan Kepala SKPD bisa melakukan penandatanganan dokumen pencairan anywhere, anytime melalui penerapan digital signature/tanda tangan elektronik berstandar BSRE-BSSN)," terang Dwiyanto.

Baca Juga: Untuk Penghentian Penerbangan, Hamas Luncurkan Roket 250 kg ke Bandara Ramon Israel

Pihaknya menambahkan, outcome dari aplikasi E-POS ini sistem pencairan APBD akan terwujud secara efisiensi, efektifitas, transparansi serta akuntabilitas dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Sekaligus menghindari kontak fisik dalam upaya mencegah penyebaran covid-19.

"Karena memang tidak ada ketemu atau kontak fisik, sehingga SKPD cukup meng-install aplikasi tersebut dan dapat dibuka di gadget ataupun notebook," katanya.

Aplikasi ini menjadikan lebih efektif, tidak lagi harus mengirimkan dokumen secara fisik. Namun begitu perlu adanya kecermatan dan ketelitian. Karena pengelolaan data tetap ada oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PPK). 

Baca Juga: Penggunaan Sabun dan Hand Sanitaizer Dalam Membasmi Virus

Sebelum aplikasi ini launching, BPKPD Sragen telah mempraktikkan. Target digunakan oleh SKPD lain adalah setelah lebaran. 

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x