Unggah Swafoto E-KTP Selfie di NFT Timbulkan Bahaya? Begini Tanggapan Kemendagri

16 Januari 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi KTP - Heboh foto selfie dengan memegang KTP dijual menjadi NFT di OpenSea /Antara Foto/

SRAGEN UPDATE - NFT atau Non Fungible Token yang saat ini sedang trend di masyarakat terutama kaum milenial.

NFT merupakan salah satu aset digital yang menggunakan teknologi berbasis blockchain dan tengah berkembang di masyarakat.

NFT membuka peluang baru untuk siapa saja yang ingin berkreasi di ranah digital membuka peluang usaha sendiri.

NFT sendiri tampaknya membuka peluang baru dan menjanjikan, sebagaimana yang terjadi pada Ghozali Ghozalu yang dalam sekejap menjadi miliader.

Ia viral setelah mengunggah swafoto yang di unggah di market place NFT, OpenSea, yang ternyata memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

Selain mendapatkan nilai pendapatan yang tinggi, memulai bisnis di NFT juga dapat memberikan dampak yang negatif.

Baca Juga: 10 Jenis Gangguan Mental, Waspadai dan Tetap Kenali Diri Sendiri

Menurut Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah foto selfie e-ktp terkait bisnis NFT.

Ia mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

Zudan juga mengaskan "Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’."

Informasi yang diunggah di media sosial mengenai data pribadi yang sifatnya sangat privasi sangat rentan untuk dijadikan sebagai tindak kriminal, seperti data foto selfie E-KTP.

"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," tambahnya.

Maka dari itu, seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terkait bebrapa kemungkinan yang dapat menimbulkan dampak buruk, khususnya tindak kejahatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries hari ini Senin, 17 Januari 2022: Energi Positifmu Mempengaruhi Sekitarmu, Pertahankan!

Ditambah juga harus lebih selektif dalam memilih puhak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi atau validasi terhadap identitas-identitas dokumen penting.

"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," imbuhnya.

Kemendagri juga menjelaskan bahwa bagi yang melakukan tindak kejahatan berupa mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk diri sendiri dapat dikenai ancaman hukuman.

Bentuk dari ancaman tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Hal tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Tags

Terkini

Terpopuler