- Batas waktu pencairan BPUM 2021 tanggal 31 Desember 2021. Penerima BPUM agar segera mencairkan ke Kantor BRI atau BNI sebelum batas tanggal tersebut.
- BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.
Bagaimana jika nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM? Simak note pengumuman berikut:
- Data bersumber dari Kementrian Koperasi & UKM. BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.
- Untuk mengembangkan kompetensi dan menaik-kelaskan usaha Anda, segera bergabung di https://linkumkm.id, sebuah platform online pemberdayaan terpadu bagi pelaku UMKM.
Jadi, tanda jika Anda bukan penerima bansos BPUM adalah jika terdapat ungkapan “Mohon maaf nomer eKTP/NIK Anda tidak terdaftar pencairan BPUM 2021 di Bank BRI/BNI.”***