Maaf, Penerima PKH Tahap 3 Dihapus Kemensos Bagi yang Masuk Kategori Ini

- 30 Juni 2022, 20:36 WIB
Maaf, Penerima PKH Tahap 3 Dihapus Kemensos Bagi yang Masuk Kategori Ini
Maaf, Penerima PKH Tahap 3 Dihapus Kemensos Bagi yang Masuk Kategori Ini / Irsan Mulyadi/ANTARA

SRAGEN UPDATE - Daftar penerima PKH tahap 3 yang terpaksa dicoret dan dihapus Kemensos di tahun 2022.

Bansos PKH tahap 3 yang dijadwalkan akan cair pada Juli 2022 akan dicoret dan terpaksa dicabut Kemensos jika masuk kategori ini.

Khusus mereka yang masuk dalam kategori ini harus terpaksa tidak menerima bansos PKH tahap 3 kembali.

Terdapat beberapa kategori yang bansos PKH tahap 3 tahun 2022 dicoret dan dihapus oleh Kemensos.

Apakah anggota keluarga Anda merupakan salah satunya?

Bagi Anda penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sekarang dapat melihat daftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Cek Link Terbaru BLT, Tanda Jika Nomor KK atau eKTP Hangus, Bansos BPUM Rp2,1 Juta

Khusus Anda yang telah terdaftar di pangkalan data terpadu kesejahteraan sosial, Anda bisa mengeceknya di sana.

Namun sayangnya bagi mereka yang masuk dalam kategori ini  bansos PKH tahap 3 yang dijadwalkan caoir Juli 2022 akan ditarik oleh Kemensos.

  1. Penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dinyatakan telah meninggal dunia.
  2. Saat penyaluran bansos PKH, penerima bantuan tidak dapat ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun di lingkungan kelurahan.
  3. Data peserta penerima bansos PKH dan BPNT tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS-NG menu BSP.
  4. Bagi keluarga penerima manfaat bansos PKH dan BPNT yang tercatat ganda pada DPM BPNT, maka salah satu KPM bisa dipertahankan. Sementara, data KPM yang lain digantikan berdasarkan mekanisme yang ada.
  5. Penerima bansos PKH dan BPNT dinyatakan sudah mampu dan tidak dikategorikan peserta yang berhak menerima manfaat bansos ini.
  6. Peserta penerima manfaat bansos ini secara tegas menolak Program Keluarga Harapan (PKH).
  7. Bagi peserta penerima bansos PKH menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi

Baca Juga: Berakhir 20 Februari, Ini Cara Mengusulkan Jadi Penerima Bantuan Bagi Warga Jakarta

Demkian kriteria penerima PKH tahap 3 yang terpaksa dicoret dari daftar penerima oleh Kemensos 2022.

Namun jika kamu bukan termasuk dari tujuh kategori orang diatas dan memenuhi persyaratan Anda tetap bisa menerima manfaat dari bantuan PKH tahap 3 tahun 2022.***

 

 

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x