Baca Juga: Link Cek Status Penerima Dana PIP Maret 2022, Bantuan Untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK Total 7,79 Juta
Sedangkan ASN daerah, anggaran yang akan disediakan sebesar R[15 trilliun berasal dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah
Lebih lanjut untuk komponen dan besaran gaji ke-13 sendiri akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Kemudian ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Lolos Seleksi UM-PTKIN 2022, Begini Alur Daftar Ulang UIN Jakarta
“Untuk tahun ini gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dengan tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan APBDS masing-masing,” bebernya. ***