Wacana Kebijakan Cuti Lahir dari 3 Bulan Jadi 6 Bulan dan Cuti bagi Suami sebagai Pendamping Direspons Baik

- 6 Juli 2022, 20:01 WIB
Wacana Kebijakan Cuti Lahir dari 3 Bulan Jadi 6 Bulan dan Cuti bagi Suami sebagai Pendamping Direspons Baik
Wacana Kebijakan Cuti Lahir dari 3 Bulan Jadi 6 Bulan dan Cuti bagi Suami sebagai Pendamping Direspons Baik /Pixabay/Pexels.

SRAGEN UPDATE – ANTARA News menanyai tiga orang narasumber terkait wacana kebijakan cuti lahir dari 3 bulan jadi 6 bulan dan cuti bagi suami sebagai pendamping istri melahirkan.

Kebijakan cuti lahir dari 3 bulan jadi 6 bulan dan cuti bagi suami disambut baik oleh para pekerja. Hal tersebut dinilai tepat demi fokus pada perkembangan anak bayi baru lahir.

Pada draf RUU KIA, diusulkan terkait kebijakan cuti lahir dari 3 bulan jadi 6 bulan dan cuti bagi suami sebagai pendamping.

Kamis, 30 Juni pada rapat paripurna DPR RI, RUU KIA disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Penjabaran dari RUU KIA adalah Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak.

Pada draf RUU, diusulkan jangka waktu cuti melahirkan paling sedikit yakni enam bulan. Poin ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka! Simak Ketentuan dan Pendaftarannya

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan”.

Pasal di atas mengatur hak untuk Ibu. Kemudian, ada pula pasal dalam draf RUU KIA terkait cuti bagi sang suami sebagai pendamping Ibu melahirkan.

Pekerja sekaligus seseorang yang berkewajiban sebagai suami mendapatkan hak cuti pendampingan. Lebih lengkapnya, saat istri melahirkan paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x