Apakah sopir saat memainkan handphone terjadi kecelakaan mendapatkan tindakan pidana? Begini Jawabannya

10 November 2021, 16:47 WIB
Berikut ini adalah sosok sopir Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, yakni Tubagus Joddy di mata para tetangga.  //Instagram/@tubagusjody

SRAGEN UPDATE – Beberapa hari terakhir kabar duka artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akibat kecelakaan yang telah terjadi di tol Jombang pada 4 November 2021.

Dikabarkan kejadian ini dikaitkan oleh sopir bernama Tubagus Joddy yang dimana ia diduga memainkan handphone dan melajukan kecepatan tinggi saat berkendara hingga menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Mungkin beberapa netizen masih bertanya, jika seandainya seorang sopir memainkan handphone dalam perjalanan, apakah itu termasuk tindakan pidana?

Begini jawabannya sebagaimana yang bersumber dari kanal Youtuber Deddy Corbuzier bersama narasumber Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim ungkap fakta penyelidikan kecelakaan Vanessa Angel: ‘Hingga terpental sekitar 30 Meter’

Itu termasuk tindak pidana, karena hal tersebut tentunya ia sengaja dan pastinya dapat membahayakan orang lain. Karena ia sadar itu akan menjadi kecelakaan, jangankan hanya itu (memainkan handphone) lalai saat mengemudi pun termasuk tindak pidana.

Artinya, ia pasti sadar melakukan (memegang hp) tentunya akan membahayakan dan terjadinya kecelakaan juga membahayakan penumpang, sebab itulah aturan mengemudi itu tidak boleh memegang handphone dan memang harus diketahui masyarakat.

Kejadian beberapa hari kemarin, kelalaian ini menjadi perhatian publik dan menjadi pembelajaran untuk masyarakat kita semua.

Baca Juga: Gala Sky Pulang, Adik Ipar Vanessa Angel Update Terkini: Gala Gapapa Kok Cuman...

Selain itu Dirlantas Polda Jatim memberi himbauan kepada masyarakat sebelum melakukan perjalanan jarak jauh diantaranya:

  1. Mengetahui karakteristik dalam kendaraan tersebut, seperti di cek terlebih dahulu kesiapan mesin.
  2. Mengetahui Karakteristik tubuh kita sendiri, apakah siap untuk mengendarai berjam-jam perjalanan.
  3. Mengetahui kendaraan sebelumnya apakah sudah dipakai oleh orang lain atau tidak, sebab kita tidak tahu kemungkinan adanya sabotase.

Selain tiga hal tersebut, jika melebih waktu 4 jam perjalanan tentunya diwajibkan untuk beristirahat .

Tentunya untuk menghindari kecelakaan yang tidak diharapkan ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Tags

Terkini

Terpopuler