Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Berikut Daftarnya

13 Agustus 2022, 21:50 WIB
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Berikut Daftarnya /Instagram @celebtitiesdotid

SRAGEN UPDATE - Terdakwa kasus penipuan investasi Indra Kusuma atau yang kerap disapa Indra Kenz menjalani sidang perdana.

Sidang Perdana Indra Kenz digelar pada hari Jumat 12 Agustus 2022.

Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Negeri Tangerang terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo.

Lelaki berdarah Medan tersebut mendapat dakwaan pasal berlapis.

Baca Juga: Hampir Bunuh Diri, Kerugian Korban Trading Indra Kenz dan Doni Salmanan Bikin Melongo

Dakwaan tersebut dikarenakan tindak pidana judi online dan juga menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.

Akibat tindakan yang dilakukan, banyak konsumen yang mengalami kerugian dalam melakukan transaksi elektronik.

Selain itu Indra Kenz telah melakuan penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir SragenUpdate.com dari situs PMJ News, Indra Kenz dengan sengaja melakukan perjudian dan juga penipuan.

Baca Juga: Heboh! Buntut Panjang Crazy Rich Medan Indra Kenz Katakan Miskin Juga Privilege

“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya jalan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Jaksa saat membaca dakwaan seperti dikutip dari PMJ News.

Diduga akibat perbuatan yang dilakukan Indra Kenz, kerugian mencapai sekitar Rp 83 miliar.

Kerugian tersebut dirasakan oleh konsumen sebanyak 144 orang.

Meski jaksa hanya membacakan jerat pasal mengenai TPPU saja, Indra Kenz juga dijerat pasal lain.

Baca Juga: Terkuak! Polisi Ungkap Alasan Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia

Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto, Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain pasal tersebut, dia juga didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut bunyi daftar pasal tersebut:

Pasal 45 ayat 2

Baca Juga: Lucinta Luna Syukuran Wajah dan Suara Baru, Netizen Kebingungan

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah).***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler