Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Kena Pidana 1 Tahun Gara-gara ‘Prank’ Polisi Masalah KDRT, Berikut Pasalnya

3 Oktober 2022, 08:54 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Kena Pidana 1 Tahun Gara-gara ‘Prank’ Polisi Masalah KDRT, Berikut Pasalnya /YouTube Baim Paula/

SRAGEN UPDATE - Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan dan bulan-bulanan netizen usai membuat konten di kanal YouTube Baim Paula.

Konten tersebut berisikan ‘prank’ masalah KDRT.

Baim dan istrinya itu mengunggah video tersebut pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di tengah ramainya isu KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Baca Juga: Konfigurasi ‘AREMA” Terpampang di GBLA, Persib Bandung Sampaikan Duka Mendalam Atas Tragedi Kanjuruhan

Tentu banyak netizen yang naik pitam dan menilai pasangan suami istri itu tidak punya empati pada Lesti Kejora, mereka pun juga mengingatkan Baim dan Paula jika mereka bisa dipidanakan atas konten ‘prank’ tersebut.

Video Baim dan Paula awalnya menampilkan Paula Verhoeven mendatangi kantor polisi Polres Kebayoran lama, dan melaporkan telah mendapat aksi KDRT dari Baim Wong.

Polisi yang menerima laporan Paula sontak kaget.

Sementara Baim Wong yang memantau istrinya dalam dalam mobil terlihat tertawa-tawa melihat istrinya berpura-pura membuat laporan KDRT pada polisi.

Beberapa saat kemudian Baim Wong mendatangi Paula Verhoeven dan polisi itu dan menjelaskan maksud mereka bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Baca Juga: Nama Bos Persib Bandung Teddy Tjahyono Mendadak Muncul di Tengah Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Akhirnya …

Sontak netizen pun menilai bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai melecehkan hukum lantaran membuat laporan palsu dalam konten ‘prank’ itu.

Mereka menyayangkan aksi pasangan suami istri ini yang membuat candaan KDRT di tengah kasus yang menimpa Lesti Kejora, padahal mereka berdua diketahui merupakan rekan Lesti Kejora.

Netizen pun ramai menghujat orang tua Kiano Tiger Wong ini.

Bahkan banyak pula netizen yang mengingatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven bahwa mereka dapat dipidanakan karena seolah-olah membuat laporan palsu.

Berikut pasal yang dapat menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca Juga: Erik Ten Hag Mengungkap Alasan Mengejutkan Tidak Memainkan Cristiano Ronaldo Usai Digilas Manchester City

Menurut kitab KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat dari tindak pidana laporan palsu salah satunya adalah 'Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu'.

Mereka berdua dapat dijerat dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan.

Hal tersebut tercantum juga dalam Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan sebagai berikut:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." 

Baca Juga: Hasil Manchester City vs Manchester United: Haaland dan Foden Hattrick, The Citizens Gulung Setan Merah 6-3

Kini video ‘prank’ KDRT itu telah dihapus oleh Baim dan Paula. ***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: YouTube Baim Paula

Tags

Terkini

Terpopuler