Rizky Billar Terancam Hukuman Ini Sesuai yang Diungkap Polisi, Kapan Diperiksa?

4 Oktober 2022, 06:41 WIB
Rizky Billar Terancam Hukuman Ini Sesuai yang Diungkap Polisi, Kapan Diperiksa? /Pikiran Rakyat

SRAGEN UPDATE – Usai Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, isu-isu terkait rumah tangga mereka ramai di media sosial.

Netizen ramai mendukung Lesti Kejora sebagai terduga korban dari terduga tersangka pelaku KDRT yaitu Rizky Billar, yang membuat netizen terkejut selama ini rumah tangga mereka tampak mesra.

Laporan Lesti Kejora ‘kasus KDRT’ sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan Rizky Billar akan segera diperiksa polisi.

Baca Juga: Bantai 14-0, Timnas Indonesia U-17 Menangi Laga Melawan Guam di Kualifikasi Piala Asia U17 2023

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa KDRT yang diterima Lesti Kejora bermula dari perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar.

Menurut laporan yang mereka terima dari Lesti Kejora.

“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya,” jelas Zulpan pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

Tidak hanya perselingkuhan yang melandasi Lesti Kejora mengajukan laporan, tetapi adanya kekerasan fisik yang didapatkannya sebagai korban.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Orang Sulit Mengatakan Tidak, Salah Satunya Terlalu Perfeksionis

Dalam laporan tersebut Rizky Billar dinyatakan tengah emosi lalu berusaha mendorong korban yaitu Lesti, dan membanting istrinya tersebut ke kasur lalu mencekik lehernya hingga terjatuh ke lantai.

Tidak hanya satu kali, hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan Lesti Kejora melaporkan bahwa dirinya mengalami sejumlah luka memar dari insiden tersebut.

“Iya kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 1 Oktober 2022, dikutip SragenUpdate.com dari PikiranRakyat.com.

Sedangkan tanggalnya sendiri belum ditentukan.

Baca Juga: Foto Pribadi Jennie BLACKPINK Bocor YG Entertainment Ambil Langkah Hukum, Tindakan Rumor Kencan?

Lalu yang banyak dipertanyakan oleh netizen, apa hukuman Rizky Billar jika terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti?

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa dalam kasus ini, korban mengalami luka ringan, setidaknya Billar akan terancam lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Apabila menyebabkan luka yang berat maka ancamannya 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman yang tertuang dalam pasal 44 UU RI No. 23 Th. 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Liga Spanyol Rayo Vallecano vs Elche CF, Laga Penutup Ronde & Ini Prediksi Skor Akhir

Saat ini netizen sedang menunggu kelanjutan kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar.*** 

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler