SRAGEN UPDATE – Pemeriksaan kembali dilakukan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini Kamis (13/10/2022).
Pada pemeriksaan tersebut, Rizky Billar telah berstatus sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Dalam keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar akan dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
“30 pertanyaan sudah disiapkan. Namun demikian, seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan,” ujar Nurma dalam keterangannya dikutip dari PMJ News.
Nurma menjelaskan, pemeriksaan Rizky Billar masih seputar laporan yang dilaporkan Lesti Kejora.
“Jadi kita mempertanyakan laporan yang sudah dilaporkan oleh L itu yang dipertanyakan semua,” jelasnya.
Seperti diketahui, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penetapan itu dilakukan seusai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi memiliki dua alat bukti. Di antaranya visum dan keterangan saksi.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Zulpan melanjutkan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
“Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terang Zulpan.***