Kasus KDRT Memasuki Babak Baru, Polemik Rizky Billar dan Lesti Kejora Kini Berakhir Damai

14 Oktober 2022, 14:51 WIB
Kasus KDRT Memasuki Babak Baru, Polemik Rizky Billar dan Lesti Kejora Kini Berakhir Damai //Instagram/lestykejora/

SRAGEN UPDATE - Kisruh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora memasuki babak baru.

Setelah laporan Lesti Kejora yang membuat heboh jagat media sosial karena mengalami KDRT, kini kabarnya Lesti sudah mencabut laporannya.

Lesti Kejora mencabut laporannya ketika mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sore.

“Pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan suami saya,” ujar Lesti Kejora.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ricky Kambuaya, Gelandang Persib Bandung, Jendral Lapangan Tengah Timnas Indonesia

“Alhamdulilah kemarin pas saya sampai (di Polres), (Rizky Billar) minta maaf. Saya sebagai manusia biasa memaafkan,” ucapnya.

Perdamaian kedua pihak antara Lesti dan Rizky Billar juga dibenarkan oleh pengacara Rizky Billar Surya Darma Simbolon.

“Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung,” ujar Surya Darma Simbolon dikutip dari PMJ News.

Mengenai alasan Lesti Kejora mencabut laporannya tidak dapat disampaikan ke publik.

Menurut Surya, hal tersebut merupakan ranah internal dari Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca Juga: Perilaku-perilaku yang Muncul Ketika Introvert Sedang Terluka, Relate Enggak Menurut Kamu?

“Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya. Kesepakatan mereka berdua,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilakukan kepada Lesti Kejora.

Polisi bahkan sudah mengantongi dua barang bukti penetapan yaitu keterangan saksi dan visum.

Akibat perbuatannya, Rizky Billar disangkakan atas Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dalam Pasal tersebut, Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler