SRAGEN UPDATE - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dinilai telah terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibatnya, mereka pun kini terancam pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Pada konferensi pers kedua yang dilaksanakan pada Sabtu 10 Juli 2021, Nia dan Ardi akhirnya hadir setelah pada konferensi pertama tidak menampakkan diri karena sedang menjalani tes lanjut.
Diberi kesempatan untuk berbicara, pada kesempatan itu Nia akhirnya mengucapkan permintaan maaf.
Ia mengakui bahwa tindakannya merupakan perilaku yang tidak terpuji dan tidak pantas menjadi contoh.
Sebagai ibu dari tiga anak, ia pun menyadari bahwa seharusnya ia dapat memberi contoh yang baik bagi sang anak.
"Saya, Nia Ramadhani Bakrie, mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji di sekitar saya. Saya sadar, seharusnya saya memberi contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang-orang di sekitar saya," kata Nia saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu.