Hukuman Mati Akan Diterima Kris Wu, Jika Terbukti Benar Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

- 23 Juli 2021, 07:03 WIB
Kris Wu mantan member EXO terancam hukuman mati akibat dituding lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kris Wu mantan member EXO terancam hukuman mati akibat dituding lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /Allkpop

SRAGEN UPDATE  - Kasus Kris Wu Ex EXO semakin berbuntut panjang, saat media mengirimkan informasi bahwasannya, apabila ternyata benar Kris Wu melakukan pelecehan seksual terhadap anak 19 tahun, maka Kris Wu akan mendapatkan hukuman mati.

Tentu saja, pernyataan media tersebut membuat penggemar Kris Wu sangat cemas, lantaran saat ini grup Kpop ini sedang berada di puncak popularitas.

Beberapa para warganet di Korea Selatan juga ikut berkomentar dan mencari tahu perihal masalah tersebut benar atau salah.

Seperti kita tahu, bahwa Kris wu dulunya merupakan EXO asal China yang memiliki nama lengkap Wu Yi Fan.

Baca Juga: Update Terbaru Jumlah Pelamar CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021 Provinsi Jawa Tengah

Namun, setelah bergabung bersama EXO berganti nama menjadi Kris Wu. Akan tetapi sudah 6 tahun lamanya, dirinya keluar dari EXO dan memilih bersolo karir.

Dikutip dari laman Instagram @pancage, sebelumnya, pada 19 Juli 2021, secara tegas melalui akun Weibo, Kris Wu menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap anak 19 tahun.

Dirinya juga membantah, bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan hanya untuk menjatuhkan popularitasnya dalam dunia musik di Korea Selatan.

“Aku tidak merespon karena aku tidak ingin terlibat didalam proses hukum, aku tidak tahu tindakan diamku akan mempercepat peredaran rumor, aku tidak bisa menahannya lagi,” kata Kris Wu dalam Weibonya.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @pancafe


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah