dr Tirta membandingkan kasus dr Richard Lee dengan tokoh yang kabur karantina dan tidak mendapatkan sanksi apapun.
Untuk itu, dr Tirta mengajukan Restorative Justice. Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia adalah suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
dr Tirta menegaskan 4 fungsi dokter yaitu preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 28 Desember 2021, Asmara: Dengarkanlah Nasihat, Awali harimu dengan Senyum
“Edukasi jelas kami lakukan, sebagai rangkaian 2 hal: preventif dan promotif, daripada warga mendapatkan krim yg salah dan jadi alergi masif,” tulisnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa produk kecantikan yang dikritik, harus memperbaiki produknya agar semakin aman digunakan oleh konsumen.
Kasus yang menimpa dr Richard Lee berubungan dengan artis Kartika Putri yang merupakan pemilik produk kecantikan yang di review sang dokter, 'Helwa'.
Tidak terima produk kecantikannya dikritik, Kartika Putri mengajukan tuduhan ke dr Richard Lee dan kasusnya berjalan hingga saat ini.***