Jika tuduhan zina yang dilakukan oleh suami kepada istri di depan banyak orang terutama di depan para hakim itu merupakan salah satu hal yang diperbolehkan.
Jadi, tidak ada masalahnya jika menceritakan semua permasalahan kepada hakim, nanti hakim sendiri yang akan menyelesaikan semua permasalahannya.
Tetapi jika anak yang menjadi korban atas semua tuduhan zina maka itu tidak akan dinasabkan kepada pihak suami melainkan dinasabkan kepada pihak istri semuanya.
Sedangkan untuk pemberian namanya bisa disembunyikan misalnya jika sang anak bernama Fulan maka bisa dibuat menjadi Fulan bin Abdullah.
Abdullah disini bisa diartikan sebagai hamba allah, dan bukan Abdullah yang berarti sebagai nama.
***