SRAGEN UPDATE - Baru-baru ini media sosial digemparkan oleh kasus MS Glow dan PS Glow. Banyak dari kita yang sudah lama mengetahui produk MS Glow dan sedikit kurang familiar terhadap PS Glow.
MS Glow dan PS Glow merupakan produk kecantikan yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia. MS Glow dipimpin oleh juragan 99 dan PS Glow dipimpin oleh Putra Siregar.
Produk kecantikan MS Glow lebih dulu didirikan sebelum adanya produk kecantikan PS Glow.
Namun, kenapa PS Glow bisa menang?
Dilansir SragenUpdate.com dari akun TikTok sasa debora, dijelaskan awal mulainya MS Glow melaporkan terlebih dahulu terkait produk PS Glow terkait merk dagang.
Pada saat itu diputuskan yang berhak memegang nama glow adalah MS Glow bukan PS Glow. Dan mereka menyebutkan bahwa PS Glow harus membayarkan beberapa uang untuk ganti rugi ke MS Glow.
Secara jelas dari hal tersebut pemenang dalam kasus ini adalah MS Glow. Tetapi mengetahui hal tersebut PS Glow tidak terima dan membuat laporan balik.
PS Glow melaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, dan hasilnya yang berhasil menggunakan nama glow adalah PS Glow bukan MS Glow.