Hal itu membuat Jerinx SID divonis dengan pasal 29 Juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Namun pada Selasa kemarin Jerinx bebas setelah permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Rutan atau Lapas bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Gun Gun Gunawan menegaskan:
“Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni.”
Setelah bebas ini, model sekaligus istri dari Jerinx SID pun mengingatkan kepada sang suami untuk tidak berbuat nekat lagi dan memintanya untuk fokus kepada keluarga serta fokus pada program bayi tabung yang akan mereka jalani.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di portal https://www.pikiran-rakyat.com dengan judul “Jerinx SID Bebas dengan Cuti Bersyarat, Apa Maksudnya?”
Anda dapat membacanya Di sini