SRAGEN UPDATE - Jerinx diperiksa kembali sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Sabtu 14 Agustus 2021 di Polda Metro Jaya menggelar pertemuan mediasi yang berlangsung selama hampir satu jam bersama Jerinx.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam kasus-kasus kepolisian tetap merupakan keadilan restoratif untuk menyelesaikan perkara ini.
Baca Juga: 4 Fakta Jika Kamu Suka Membaca, Salah Satunya Mempercepat Berpikir Analitis
Dikutip dari PMJ News melaporkan: "Kepolisian yang memediasi kurang lebih satu jam keduanya terhubung dengan harapan bisa cepat jelas melalui langkah restorative justice ini," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
Menurut Yusri, Jerinx menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Adam Deni dan mengakui kesalahannya.
Namun disisi lain Adam Deni secara pribadi telah memaafkan, tetapi Adam menginginkan kasus tersebut tetap berlanjut.
Baca Juga: Teume Wajib Tahu! 10 Fakta Mashiho Treasure, Selain Mahir Bernyanyi Juga Berbakat Nge-rap!
"Terlapor saudara J sudah menerima maaf dan pelapor sudah menerima maaf secara pribadi apa yang disampaikan kepada saudara J betul dia yang melakukan ancaman melalui media elektronik," tuturnya.