Kombes Pol Yusri Yunus Minta Pekerja dari Luar Non Esensial dan Kritikal Lapor bila DIpaksa Masuk Perusahaan

- 7 Juli 2021, 18:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus./PMJ News/ /

SRAGEN UPDATE - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyegel sementara perusahaan yang masih nekat untuk beroperasi saat PPKM Darurat.

Ditelusuri lebih lanjut, ada 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak karena memaksa pegawainya bekerja. Salah satunya adalah PT DPI dan PT LMI yang memaksa pegawainya untuk masuk bekerja.

Polisi mengatakan perusahaan yang menjadi tempat bekerja tersebut masih tidak mengakui kesalahan dan tetap buka selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Ketahui 14 Benda-benda Berikut Ini Tidak Boleh Kamu Cuci dengan Air, Apa Saja?

"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu PPKM Darurat dan mengakui kesalahan. Arahannya dia mau perusahaan berjalan," ungkap Yusri.


"Hasil operasi yustisi yang dilakukan unsur pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak," kata Yusri.


"Sanksinya disegel sementara oleh Pemda," sambungnya.

Baca Juga: Komentar Pelatih Hingga Pemain Kedua Tim yang Saling Sanjung Setelah Laga Spanyol vs Italia


Yusri melanjutkan, ia meminta untuk para pekerja dari luar non esensial dan kritikal untuk segera melapor bila dipaksa masuk oleh perusahaan.

Sebelumnya, polisi harus mengecek apakah ada tindakan pidana yang dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran pidana, nantinya perusahaan termasuk dengan petingginya akan ditindak melalui Undang-Undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah