Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Dicecar 30 Pertanyaan, 5 Tahun Penjara Mengintai

- 13 Oktober 2022, 17:30 WIB
Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Dicecar 30 Pertanyaan, 5 Tahun Penjara Mengintai
Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Dicecar 30 Pertanyaan, 5 Tahun Penjara Mengintai /Screenshot

Baca Juga: George Clooney Minta Maaf ke Maxime Bouttier Saat Syuting ‘Ticket to Paradise’, Ternyata Ini Penyebabnya

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Zulpan melanjutkan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dalam pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

“Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terang Zulpan.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah