Kasus KDRT Memasuki Babak Baru, Polemik Rizky Billar dan Lesti Kejora Kini Berakhir Damai

- 14 Oktober 2022, 14:51 WIB
Kasus KDRT Memasuki Babak Baru, Polemik Rizky Billar dan Lesti Kejora Kini Berakhir Damai
Kasus KDRT Memasuki Babak Baru, Polemik Rizky Billar dan Lesti Kejora Kini Berakhir Damai //Instagram/lestykejora/

Baca Juga: Perilaku-perilaku yang Muncul Ketika Introvert Sedang Terluka, Relate Enggak Menurut Kamu?

“Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya. Kesepakatan mereka berdua,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilakukan kepada Lesti Kejora.

Polisi bahkan sudah mengantongi dua barang bukti penetapan yaitu keterangan saksi dan visum.

Akibat perbuatannya, Rizky Billar disangkakan atas Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dalam Pasal tersebut, Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah