Enggan Dipenjara Gara-gara Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Ajukan Mediasi 

- 23 Desember 2022, 10:52 WIB
Enggan Dipenjara Gara-gara Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Ajukan Mediasi 
Enggan Dipenjara Gara-gara Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Ajukan Mediasi  /Foto: PMJ News/Istimewa/

Baca Juga: Kabar Gembira! Satgas Covid-19 Beri Sinyal Indonesia Sudah Masuk Endemi, Bukan Lagi Pandemi

Machi Achmad mengatakan bahwa dalam menghadapi kasus ini Baim Wong dan istrinya tetap tenang.

Menilik ke belakang, kasus prank KDRT ini dilakukan Baim Wong bersama istrinya Paula Verhoeven di Polsek Kebayoran Lama pada September 2022 silam.

Hal ini dilakukan Baim Wong dan istrinya di tengah isu KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar yang sedang hangat diperbincangkan.

Usai viral dan mendapat kecaman publik, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat meminta maaf dan menghapus video prank KDRT nya tersebut.

Ia lantas dilaporkan oleh Sahabat Polisi atas dugaan laporan palsu (220 KUHP) dan diancam dengan penjara maksimal 4 bulan.

Baca Juga: Kisah Islami Hari Ibu: ‘Alqamah, Sahabat Nabi yang Durhaka Pada Ibunya dan Balasan yang Diterima

Selain itu, seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga turut melaporkan Baim Wong dan istrinya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu. ***

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: YouTube @seleb oncam news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah